
Baiklah pembahasan kita akan mencakup beberapa hal yang terkait, seperti pengertian hak, ruang lingkup hak isteri dan suami, kemudian bagaimana hukum Islam mengatur mengenai hak dan kewajiban suami isteri, kemudian yang terakhir bagaimana haka dan kewajiban suami isteri dalam hukum positif.
Pengertian Hak
Secara bahasa hak berarti milik; ketetapan dan kepastian, seperti yang terdapat pada al Qur’an surat Yassin ayat 7 yang artinya: “Sesungguhnya telah berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman”.
Ada pula pengertian hak yang dikemukakan oleh beberapa ulama’ fiqih. Menurut sebagian ulama modern hak yaitu, suatu hukum yang telah ditetapkan secara hukum syara’. Atau sebagian ulama juga mengartikan bahwa hak adalah sebagai kemaslahatan yang diperoleh secara syara’.
Jadi pengertian hak adalah kewenangan yang di miliki oleh semua orang, dan orang itu dapat berbuat apa saja asal tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku, ketertiban umum dan keputusan.
Hak Suami Isteri menurut Hukum Islam
Pernikahan merupakan suatu cara yang disyari’atkan Allah Ta’ala sebagai jalan bagi manusia untuk berkembangbiak dan untuk kelestarian hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam rangka merealisir tujuan perkawinan. Jika akad nikah telah sah maka akan menimbulkan akibat hukum dan dengan demikian akan menimbulkan pula hak dalam kapasitasnya sebagai suami-isteri.
Adapun hak suami isteri dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Hak isteri atas suami
1) Mahar (mas kawin)
Mahar merupakan pemberian yang dilakukan seorang calon suami kepada calon isterinya dalam bentuk apapun baik berupa uang maupun barang (harta benda).
Artinya:”Berikanlah mas kawin/mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.(Q.S An Nisa’:4)
Kuantitas mahar tidak ditentukan oleh syari’at Islam, hanya menurut kemampuan suami yang disertai kerelaan dari sang isteri. (Sulaiman: 107) Hal ini disebabkan adanya perbedaan status sosial ekonomi masyarakat, ada yang kaya ada yang miskin, lapang dan sempitnya rezeki, itulah sebabnya Islam menyerahkan masalah kuantitas mahar itu sesuai dengan
status social ekonomi masyarakat berdasarkan kemampuan masing-masing orang atau keadaan dan tradisi keluarganya.
2) Nafkah
Para ulama’ sependapat bahwa diantara hak isteri terhadap suami adalah nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:
Artinya:”Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. (Q.S. Al–Baqoroh: 233)
Menurut Sayyid Sabiq, bahwa yang dimaksud dengan nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan tempat tinggal (dan kalau ia seorang yang kaya maka pembantu rumah tangga dan pengobatan istri juga masuk nafkah). Hal ini dikarenakan seorang perempuan yang menjadi isteri bagi seorang suami mempergunakan segala waktunya untuk kepentingan suaminya dan kepentingan rumah tangganya.
Nafkah rumah tangga merupakan hal yang sangat penting dalam membentuk keluarga yang sejahtera, sehingga kebutuhan pokok manusia terpenuhi. Adapun kuantitas nafkah yang diberikan suami kepada isterinya adalah sesuai kemampuan suami.
Allah S.W.T berfirman: Artinya:”Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu”. (Q.S.At-Thalaq: 6)
Nafkah diberikan suami kepada isteri dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah, yang masih berlangsung dan isteri tidak nusyuz (durhaka). Atau karena hal-hal lain yang menghalangi istri menerima belanja (nafkah).
3) Memperlakukan dan menjaga isteri dengan baik
Suami wajib menghormati, bergaul dan memperlakukan isterinya dengan baik dan juga bersabar dalam menghadapinya. Bergaul dengan baik berarti menjadikan suasana pergaulan selalu indah dan selalu diwarnai dengan kegembiraan yang timbul dari hati kehati sehingga keseimbangan rumah tangga tetap terjaga dan terkendali.
Allah S.W.T. telah berfirman: Artinya: ”Dan bergaullah dengan mereka secara patut, kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (Q.S. An-Nisa’:19)
Bergaul dengan cara yang baik berarti memperlakukan dan menghormati dengan cara yang wajar, memperhatikan kebutuhan isterinya, menahan diri dari sikap yang tidak menyenangkan iseteri dan tidak boleh berlaku kasar terhadap isterinya. Hal ini telah diajarkan oleh nabi Muhammad sebagai berikut:
”Hak isteri kepada suami adalah memberi makan kepada isterinya apabila ia makan, memberi pakaian kepadanya jika dia berpakaian, tidak memukul pada muka dan tidak berbuat jelek serta tidak memisahkan diri kecuali dari tempat tidur”.
Seorang suami tidak boleh memarahi isteri sekalipun sang isteri memiliki kekurangan-kekurangan, namun suami tidak boleh mengungkit ungkit apa yang menjadi kelemahan isterinya karena dibalik kekurangankekurangan yang ada pada isterinya terdapat kelebihan-kelebihan yang dipunyai oleh isterinya. Di samping itu totalitas waktu isterinya tercurahkan oleh ketaatanya kepada suami.
Hak suami atas isteri
Adapun diantara hak suami atas isteri adalah sebagai berikut:
1) Suami ditaati oleh isteri
Isteri wajib mentaati suami selama dalam hal-hal yang tidak maksiyat. Istri menjaga dirinya sendiri dan juga harta suaminya, menjauhi diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suaminya, tidak cemberut dihadapan dan tidak menunjukkan keadaan tidak disenangi oleh suaminya.
Isteri hendaknya taat kepada suaminya dalam melaksanakan urusan rumah tangganya selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan berumah tangga. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
”…Sebab itu maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat
(Q.S.An- Nisa’: 34)
kepada Allah, lagi memelihara diri dibalik pembelakangan suaminya
oleh karena Allah telah memelihara”.
Yang dimaksud taat dalam ayat ini ialah patuh kepada Allah SWT dan kepada suaminya. Perkataan “taat” bisanya hanya digunakan oleh Allah. Tetapi dalam ayat ini digunakan untuk suami juga, hal ini menggambarkan bagaimana sikap isteri yang baik terhadap suaminya. Allah menerangkan isteri harus berlaku demikian karena suami itu telah memelihra isterinya dengan sungguh-sungguh dalam kehidupan suami isteri.
Yang dimaksud menjaga dirinya di belakang suaminya adalah menjaga dirinya diwaktu suaminya tidak ada, tanpa berbuat khianat kepadanya baik mengenai diri atau harta bendanya. Seorang isteri harus mentaati serta berbakti dan mengikuti segala yang diminta dan dikehendaki suaminya asalkan tidak merupakan suatu hal yang berupa kemaksiatan.
Isteri tidak memasukkan orang yang dibenci oleh suaminya kedalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya, isteri wajib memelihara diri di balik pembelakangan suaminya, terutama apabila suami bepergian, jangan sekali-kali isteri melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kecurgaan suami,
sehingga suami tidak merasa tenteram pikiranya dalam bepergian.
Hak bersama suami isteri
Selain hak suami atas isteri ataupun hak isteri atas suami seperti sudah kita bahas di atas ada juga yang termasuk hak bersama suami dengan isteri, sebagaimana dijelaskan berikut:
Diantara hak bersama suami dengan isteri adalah antara lain:
1) Halalnya pergaulan
Suami-isteri sama-sama mempunyai hak untuk menggauli sebagai pasangan suami-isteri dan memperoleh kesempatan saling menikmati atas dasar saling memerlukan Hal ini tidak dapat dilakukan secara sepihak saja.
(Q.S. Al- Baqarah: 187)
Allah Swt telah berfirman:َ Mereka (para isteri) adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka”.
2) Hak saling memperoleh harta waris
Sebagai salah satu dampak dari perkawinan yang sah bila salah seorang meninggal dunia, suami sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dan mencukupi nafkah serta keperluan hidup isterinya maka bila Istrinya mati dengan meninggalkan harta pusaka, sang suami berhak mendapatkan harta warisan. Demikian pula isteri sebagai kawan hidup yang sama-sama merasakan suka-duka hidup berumah tangga dan berkorban membantu suaminya, maka adillah kiranya bila isteri diberi bagian yang pasti dari harta
peninggalan suaminya.
3) Hak timbal balik
Dalam kehidupan rumah tangga, salah satu kriteria ideal untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah adalah suami sebagai pemimpin bagi keluarganya memimpin istrinya untuk mendidik dan memperlakukan isterinya secara proporsional sebagai perintah syari’at bahwa Allah S.W.T. telah menyebut laki-laki merupakan sosok pemimpin bagi perempuan, hal ini tersebut dalam firmanNya:
”Laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.
Sebagai pemimpin bagi isteri dan keluarganya maka suami wajib memberikan bimbingan dan pendidikan kepada isterinya dan keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam lembah kemaksiatan dan kehinaan. Hal ini telah jelas diterangkan oleh Allah dalam firman-Nya:
”Wahai Orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”.
Sedangkan isteri sebagai seorang yang dipimpin oleh suaminya hendaklah taat dan patuh terhadap perintah suaminya (selama perintah suaminya tidak dalam hal kemaksiyatan), isteri hendaknya mengerjakan perintah suami dengan sabar dan tenang. Demikian timbal-balik antara suami-isteri dalam memperoleh haknya masing-masing secara proporsional yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Inilah kriteria ideal sebagai simbiosis mutualisme (hubungan ketergantungan yang saling menguntungkan) dalam rumah tangga.
Hak dan Kewajiban Suami-Istri Menurut Hukum Positif
Menurut Undang-Undang Perkawinan
Negara Indonesia merupakan negara yang mendasarkan segala kegiatan kehidupan pada peraturan perundang-undangan hukum yang berlaku dengan ancaman akan dikenakan suatu sanksi atau tindakan apabila melanggarnya. Salah satu dasar hukum adalah Undang-undang nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang perkawinan mengatur hak dan
kewajiban suami isteri dalam bab V pasal 30 sampai dengan pasal 34.
Undang-undang perkawinan pasal 30 menyatakan:
”Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat”.
pasal 30 UU No. 1/1974
Undang-undang perkawinan pasal 31 mengatur tentang kedudukan suami-isteri yang menyatakan:
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
pasal 31 UU No. 1/1974
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (3) Suami adalah kepala rumah tangga dan isteri adalah ibu rumah tangga.
Di dalam Undang-undang perkawian menyatakan secara tegas bahwa kedudukan suami isteri itu seimbang, dalam melakukan perbuatan hukum. Sedangkan dalam hukum perdata apabila izin suami tidak
diperoleh karena ketidak hadiran suami atau sebab-sebab lainnya, pengadilan dapat memberikan izin kepada isteri untuk menghadap hakim dalam melakukan perbuatan hukum.
Undang-undang perkawinan mengatakan dengan tegas bahwa suami adalah kepala rumah tangga, hal ditegaskan di dalam pasal 32 Undang-undang Perkawinan :
(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tepat.
pasal 32 UU No. 1/1974
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
pasal 32 Undang-undang perkawinan menyatakan bahwa: Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Oleh karena itu, mereka (suami-isteri) harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan bersama, di samping mereka (suami-isteri) harus saling mencintai, hormat-menghormati dan saling
memberi bantuan secara lahir dan batin.
Suami sebagai kepala rumah tangga melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan sang suami. Demikian pula isteri dia wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Kemudian apabila salah satu dari keduanya melalaikan kewajibannya, mereka dapat menuntut ke pengadilan di wilayah mereka berdomisili. Hal ini sesuai dengan pasal 33 dan pasal 34 Undang-undang Perkawinan.
Kewajiban suami dalam pasal 34 ayat (1) menegaskan suami wajib melindungi isteri dan keluarganya, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman, dan isteri wajib mengurus urusan rumah tangga sebaik mungkin. Jika keduanya malakukan sesuatu yang akibatnya melalaikan kewajibanya maka baik isteri atau suaminya maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada pasal 33 Undang-undang perkawinan menerangkan bahwa suami-istri wajib saling cinta mencintai, hormat-menghormati, setia memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Sedangkan pasal 34 Undang-undang perkawinan menegaskan:
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya.
pasal 34 UU No. 1/1974
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya
(3) Jika suami atau istrei melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam
Menurut HM.Tahir Azhari Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah suatu himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang di susun secara sistematis selengkap mungkin dengan berpedoman pada rumusan kalimat-kalimat atau pasal-pasal yang lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu sebab kemunculan KHI adalah, karena hukum materiil dari peradilan Agama masih variatif dalam berbagai kitab fiqih sebagai pedoman dalam mengambil keputusan oleh para hakim. Hal ini membuka peluang bagi terjadinya pembangkangan bagi orang yang kalah dalam berperkara seraya
menanyakan pendapat yang dipakai dengan menunjukkan kitab lain sebagai penyelesaian perkara untuk memenangkan perkaranya. Inilah sebab kemunculan KHI agar orang dalam berperkara memiliki hukum positif dan kongkrit, karena pada hakekatnya peradilan Agama itu sendiri telah lahir dari lebih dari se-abad lamanya.
Kemunculan Kompilasi Hukum Islam mengatur hak dan kewajiban suami-isteri dalam bab VII pasal 77 sampai dengan pasal 84. Pasal 77 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
(1) Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 77 KHI
(2) Suami-istri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu dengan yang lain. (3) Suami-isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
(4) Suami-istri wajib memelihara kehormatanya
(5) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Adapun pasal 78 KHI menjelaskan:
(1) Suami-istri harus mempunyai kediaman yang sah.
Pasal 78 KHI
(2) Rumah kediaman yang dimaksud oleh ayat (1) ditentukan oleh suami isteri bersama.
Dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang kedudukan Suami-isteri terdapat dalam pasal 79, yaitu:
(1) Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 79 KHI
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat.
(3) Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.
Pasal 80 KHI menjelaskan tentang kewajiban suami terhadap isteri dan keluarganya, yaitu:
(1) Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah- tangga yang penting di putuskan oleh suami-isteri bersama.
Pasal 80 KHI
(2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuanya.
(3) Suami wajib memberikan pendidikan dan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) Sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
a) Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b) Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak. c) Biaya pendidikan anak.
(5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut dalam ayat (4) huruf a dan b diatas berlaku sesudah ada tamkin dari istrinya.
(6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.
KHI Pasal 81 terdiri atas empat ayat yang menjelaskan tentang tempat kediaman yang menyatakan:
(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam masa iddah
Pasal 81 KHI
(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram.
(4) Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah-tangga.
(5) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Dalam pasal 82 KHI menerangkan tentang kewajiban suami yang beristeri lebih dari seorang, yaitu:
(1) Suami yang mempunya isteri lebih dari seorang berkewajiban memberi tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
Pasal 82 KHI
(2) Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.
Kewajiban isteri terhadap suaminya, yaitu:
Pasal 83 KHI
(1) Kewajiban utama bagi seorang isteri adalah berbakti lahir dan batin di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam
(2) Isteri menyelanggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Kewajiban isteri terhadap suaminya, yaitu:
Pasal 84 KHI
(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika Ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah.
(2) Selama isteri dalam keadaan nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah isteri tidak nusyuz.
(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Agar tidak dianggap nusyuz maka isteri harus melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga yaitu, berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang di benarkan oleh hokum Islam. Di samping itu isteri berkewajiban pula menyelenggarakan pula dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.